RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )
Status Pendidikan : MA Kapetakan Kabupaten Cirebon
Kelas / Semester :
X / Genap
Program Keahlian : ...............
Mata pelajaran :
Fiqih
Standar kompetensi : 6. Memahami
hukum Islam tentang kepemilikan.
Kompetensi Dasar
: 6.2 Menjelaskan
ketentuan Islam tentang aqad.
Alokasi Waktu :
1 jam pelajaran ( 1 x 45 menit )
A. Indikator :
Ø Menjelaskan
pengertian tentang ketentuan Islam tentang aqad.
Ø
Menelaah beberapa literatur tentang ketentuan aqad
Ø
Mendiskusikan
tentang beberapa prinsip aqad dalam Islam dan mengkaitkan-nya
dengan persoalan kontemporer.
Ø
Menterjemahkan dalil dan Membaca
dalil-dalil tentang hukum Islam tentang kepemilikan.
Ø
Menyimpulkan aturan Islam tentang ketentuan Islam tentang
aqad.
Ø
Merefleksikan hikmah aqad
B. Tujuan
Pembelajaran :
Siswa
mampu :
Ø Menjelaskan
pengertian tentang ketentuan Islam tentang aqad.
Ø
Menelaah beberapa literatur tentang ketentuan aqad
Ø
Mendiskusikan
tentang beberapa prinsip aqad dalam Islam dan mengkaitkan-nya
dengan persoalan kontemporer.
Ø
Menterjemahkan dalil dan Membaca
dalil-dalil tentang hukum Islam tentang kepemilikan.
Ø
Menyimpulkan aturan Islam tentang ketentuan Islam tentang
aqad.
Ø
Merefleksikan hikmah aqad
v Karakter
siswa yang diharapkan : Dapat
dipercaya (Trustworthines), Rasa hormat dan perhatian (respect), Tekun (diligence),
Tanggung jawab (responsibility)
Berani (courage) dan Ketulusan (Honesty).
C. Materi Ajar :
Ketentuan Islam tentang aqad
D. Metode :
Ø Ceramah
Ø Tanya Jawab
Ø Diskusi kelompok
Ø Pemberian Tugas
Ø Pengamatan
E. Sumber
Belajar :
Ø Internet
dan Intranet
Ø Buku paket Penidikan Agama Islam kelas X
Ø Buku
buku yang relevan dengan materi yang diajarkan
Ø LKS
Fiqih
Ø LCD
Ø Al-Qur’an dan terjemahannya
Ø Dll
F. Strategi Pembelajaran
Tatap Muka
Ø Menjelaskan
pengertian tentang aqad.
Ø Mengkaji
beberapa literatur yang membahas konsep aqad dalam Islam
Terstruktur
Ø
Siswa Mendiskusikan
tentang konsep aqad dalam Islam dalam era sekarang.
Ø
Siswa Menterjemahkan dalil dan Membaca
dalil-dalil hukum Islam tentang aqad.
Ø
Menyimpulkan tentang aturan Islam tentang aqad.
Mandiri
Ø
Siswa menjelaskan pengertian tentang penerapan aqad.
G. Langkah-langkah
pembelajaran :
Kegiatan
|
Waktu
|
Aspek life skill
yang dikembangkan
|
Pendahuluan :
Apersepsi dan Motivasi :
Ø Memberikan salam dan memulai pelajaran dengan basmalah serta
mengecek siswa yang tidak masuk.
Ø Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang
diajarkan serta memberikan motivasi.
Ø Menyampaikan kompetensi dari
materi yang akan diajarkan
Ø Menjelaskan tujuan yang ingin dicapai dari materi yang akan diajarkan
Kegiatan inti
Ø Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian tentang Kepemilikan ketentuan Islam tentang aqad kan.
Ø Siswa membuka Al-Qur’an untuk mencari
dalil yang berkaitan dengan materi (eksplorasi)
Ø Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang hukum Islam tentang kepemilikan.
Ø Siswa memabaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/yaitu tentang hukum Islam tentang kepemilikan.
Ø Guru menunjuk Siswa Sugi dan siswa lain untuk menjelaskan ketentuan Islam tentang aqad.
Ø Guru bertanya kepada siswa tentang menjelaskan Aturan Islam tentang ketentuan Islam tentang aqad.
Ø Siswa mengidentifikasi tentang ketentuan Islam tentang aqad.
|
5
Menit
30
Menit
|
Pemahaman Konsep
|
Kegiatan penutup.
Ø Mengadakan tanya jawab tentang ketentuan Islam tentang
aqad.
Ø Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan.
Ø Guru menugaskan keada siswa mencari dail nakli yang berhubungan dengan hukum Islam tentang kepemilikan.
Ø Menutup pelajaran dengan membaca salam dan membaca hamdalah
|
10
Menit
|
H. Penilaian
:
Guru
melakukan penilaian terhadap proses hasil belajar :
1. Teknik
: tertulis
(unjuk kerja, sikap, proyek, produk, forto folio, penilaian diri).
2. Bentuk : essay.
3. Instrumen :
Indikator
Pencapaian Kompetensi
|
Teknik
Penilaian
|
Bentuk
Penilaian
|
Contoh
Instrumen
|
Menjelaskan
pengertian aqad dan dasar hukum aqad
|
Tes
tulis
|
Isian
|
Jelaskan
pengertian aqad dan dasar hukum aqad ?
|
Menjelaskan
syarat dan hukum aqad
|
Tes
tulis
|
Isian
|
Jelaskan
syarat dan hukum aqad ?
|
Menjelaskan
macam-macam sighat dalam aqad
|
Tes
tulis
|
Isian
|
Jelaskan
macam-macam sighat dalam aqad ?
|
Menunjukkan
macam-macam aqad
|
Tes
tulis
|
Isian
|
Sebutkan
macam-macam aqad ?
|
Menjelaskan
hikmah aqad
|
Tes
tulis
|
Isian
|
Jelaskan
hikmah aqad ?
|
Kunci
Jawaban
:
1. Menurut bahasa Akad
berasal dari kata 'aqada – ya'qidu – 'aqdun atau 'aqd, artinya 'simpulan',
'perikatan' (misaq), 'perjanjian' ('ahd atau wa'd), dan 'permufakatan'
(ittifaq). Menurut istilah (syarak) Akad adalah suatu kespakatan dalam urusan
tertentu, yang dilakukan dengan kesadaran oleh pihak-pihak yang bersangkutan,
berdasarkan ijab dan Kabul. Ijab adalah penyerahan, dan Kabul adalah ucapan
penerimaan.
Hukum melaksanakan kesepakatan yang tertera dalam ijab-kabul adalah
wajib. Dasar akad ini adalah perintah Allah sebagai berikut :
Artinya : ………. Dan penuhilah janji, karena janji itu pasti diminta
pertanggung jawabannya.
( Q.S. al-Isra' (17) : 34 )
2. Rukun dan Syarat Akad
1). Sigat 'Aqd
Sigat 'aqd ialah bentuk akad berupa ijab dan kabul atau serah terima.
Syarat ijab kabul sebagai berikut :
Sigat 'aqd (ucapan/perkataan akad) harus jelas.
Harus memenuhi salah satu cara ijab-kabul : dalam bentuk ucapan,
perbuatan, isyarat, tulisan, atau memenuhi semua unsur tersebut.
Ada dua saksi yang adil yang disetujui oleh pihak-pihak yang melaksanakan
akad.
2). 'Aqidain
'Aqidain ialah pelaku dalam perjanjian. Jumlahnya minimal adalah dua
pihak atau lebih. Pihak pertama mengucapkan ijab, dan pihak kedua mengucapkan
lafal penerimaan (kabul).Syarat 'Aqidain sebagai berikut :
Balig
'Aqil (sehat secara mental)
Lembaga berbadan hukum (notaris)
3). Ma'qud 'alaih
Ma'qud 'alaih ialah suatu urusan yang menjadi objek dalam akad. Urusan
tersebut dapat berupa jual-beli, gadai, hibah, penyewaan, pekerjaan, gaji, atau
urusan jasa lainnya. Syarat Ma'qud 'alaih sebagai berikut :
Barang harus sudah ada (ma'qud) ketika dilakukan akad.
Barang yang dijanjikan harus legal dan dibenarkan syariat.
Barang yang dijanjikan dalam akad harus jelas dan diketahui oleh
pihak-pihak yang mengadakan akad, agar tidak terjadi silang sengketa di
kemudian hari.
Barang yang dijanjikan dalam akad adalah barang suci, bukan barang
najis.
Hukum melaksanakan kesepakatan yang tertera dalam ijab-kabul adalah
wajib.
3. Macam-macam sighat aqad
1). Sigat 'aqd tanjiz
Yaitu
ucapan ijab seseorang yang menyerahkan suatu urusan kepada pihak lain secara
khusus untuk mewakili dirinya.
2). Sigat 'aqd ta'liq
Yaitu
ucapan ijab seseorang yang menyerahkan urusan tertentu kepada orang lain secara
khusus untuk mewakili dirinya dengan syarat-syarat khusus.
3). Sigat 'aqd tauqit
Yaitu suatu
perjanjian antara seseorang dengan pihak lain yang pelaksanaannya berkaitan
dengan batasan waktu.
4. Macam-macam aqad
1). Akad jual beli 'inah
Yaitu suatu
akad yang secara lahir tampak sebagai jual-beli, tetapi pada hakikatnya
merupakan praktik riba.
2). Akad bai'ul fudul
Yaitu jual
beli yang akadnya dilakukan oleh orang lain sebelum ada izin pemilik. (akad ini
haram hukum-nya).
3). Akad fuduli
Yaitu akad
yang mengikat dalam jual beli dan berlangsung sesuai kesepakatan pemilik atau
walinya.
4). Akad batil
Yaitu akad
yang mengakibatkan terjadinya hal terlarang secara syariat atau undang-undang.
5). Akad wakalah
Yaitu akad
yang dipercayakan kepada lembaga atau orang yang dianggap mampu dalam urusan
tertentu.
6). Akad nikah
Yaitu
perjanjian kesepakatan untuk membangun satu keluarga antara perempuan dan
laki-laki, dengan mahar tertentu.
5. Hikmah aqad
1). Sebagai ujian tanggung jawab seseorang
terhadap perkataannya sendiri.
2). Mengantisipasi persoalan yang mungkin timbul
dalam pelaksanaan suatu urusan.
58. dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu
golongan, Maka kembalikanlah Perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang
jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.
3). Terbangunnya hubungan saling menolong dalam
kebajikan.
Artinya : ……..Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan
bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya ( Q.S. :
al-Maidah (5) : 2).
Rumus
=
=
= 10
Analisis
Penilaian Hasil Belajar
No
|
Nama Siswa
|
KKM
|
T/B
|
Remedial
|
Ket
|
||||
No.
|
Nama
|
1
|
2
|
3
|
|||||
1.
|
1.
|
||||||||
2.
|
2.
|
||||||||
3.
|
3.
|
||||||||
Ø
Merencanakan kegiatan tindak lanjut, remedial, pengayaan,
memberikan tugas (mandiri terstruktur dan mandiri tidak terstruktur) kelompok/
Individu.
Ø
Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan yang
akan datang.
Ø
Menyampaikan pesan moral
Suranenggala, …………………. 20..
Mengetahui
:
Kepala
MA Kapetakan, Guru
Bidang Studi Fiqih,
Yusuf, S.Pd.I Drs.
Ahmad, MM.Pd
NIP.- NIP.-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar